Business Law Society

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

BLS Magazine 2026 | 20 Juli 2026

Data Sebagai Aset Ekonomi dalam Transformasi Bisnis Modern: Tantangan Reformasi Hukum Perlindungan Data di Indonesia

Ari Hans Wijaya, Keisha Eleora Tambunan

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau yang dikombinasi dengan informasi lainnya. Pada dunia bisnis, data yang disimpan oleh pengendali data pribadi (pengembang bisnis atau vendor teknologi) berguna sebagai landasan pengambilan keputusan, pemecahan masalah, dan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi yang membutuhkan pihak eksternal sebagai salah satu indikator keberhasilannya. Seiring modernisasi model bisnis ke arah digital, data bukan lagi sekadar susunan informasi spesifik individu yang dimanfaatkan secara konvensional, melainkan sebagai infrastruktur utama yang strategis dalam menciptakan nilai ekonomi pada bisnis digital. Hal tersebut dapat dilihat pada berbagai macam bisnis digital seperti e-commerce, subscription, dan lain-lain.

Dominasi lima perusahaan terbesar dunia oleh perusahaan teknologi berbasis data menunjukkan pentingnya data sebagai aset strategis. Merespons fenomena ini, International Accounting Standards Board (IASB) mendorong pengungkapan nilai strategis data melalui transparansi perusahaan kepada investor, sementara sejumlah akademisi mengusulkan revisi International Accounting Standards (IAS) 38 agar data diakui sebagai aset. Tanpa landasan hukum yang memadai, pemanfaatan data sebagai aset ekonomi berpotensi meningkatkan risiko pelanggaran data yang mengakibatkan kerugian finansial, penurunan reputasi perusahaan, serta melemahnya kepercayaan publik dan investor.

Pengaturan terkait data di Indonesia utamanya diatur dalam UU PDP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Kerangka hukum data melalui UU PDP menempatkan data sebagai hak subjek data pribadi. Seluruh aspek data yang dikendalikan dan diproses oleh pengendali dan pemroses data pribadi bergantung pada persetujuan subjek data pribadi. Persetujuannya harus dikonkretisasi secara eksplisit oleh subjek data pribadi untuk menjamin legalitas penggunaan data. UU PDP belum secara komprehensif menjadi regulasi yang kompatibel dalam mengatur kelonggaran penggunaan data dalam bisnis digital. Hal ini dibuktikan pada Pasal 611 UU PDP yang membahas perihal hak subjek data pribadi yang masih bersifat general dan belum mengatur data yang digunakan sebagai aset ekonomi. Sampai saat ini, penggunaan data sebagai aset ekonomi hanya mengandalkan dasar-dasar regulasi pada UU PDP dan UU PK (sebagaimana tertuang dalam Tabel 1). Komersialisasi data sebagai aset ekonomi membutuhkan kerangka hukum yang melampaui konsep rezim berbasis hak (rights-based approach). UU PK hanya mencegah penyalahgunaan informasi konsumen tanpa mengatur peran data dalam digitalisasi model bisnis, sehingga menimbulkan asimetri informasi antara pengguna dan pengembang bisnis digital. Akibatnya, penggunaan data dalam bisnis digital tidak memiliki aspek teknis yang memadai untuk mengatur perlindungannya.

Berdasarkan Statistik E-Commerce 2024 Badan Pusat Statistik, tercatat 3,82 juta (tiga koma delapan puluh dua juta) e-commerce di Indonesia hingga 31 Desember 2023. Dalam praktiknya, pelaku bisnis digital masih bersandar pada kerangka regulasi berlapis yang terdiri atas UU PDP, UU PK, dan perjanjian kontraktual. Kegiatan monetisasi data sangat mengandalkan klausul kontraktual seperti terms of service, perjanjian data sharing, dan nondisclosure agreement yang bersifat sepihak tanpa keseragaman standar minimum. Contohnya, kebijakan privasi Shopee (sebagaimana tertuang dalam Lampiran 1) mengatur secara mandiri mengenai pengungkapan informasi kepada pihak ketiga, namun tidak dapat diuji kepatuhannya secara memadai karena UU PDP hanya mengatur bentuk dan kewajiban perlindungan data pribadi secara terbatas tanpa menyentuh aspek monetisasi. Kondisi ini diperburuk oleh mekanisme persetujuan konsumen yang panjang dan kompleks sehingga persetujuan menjadi tidak efektif sebagai instrumen perlindungan.

Untuk mengisi kekosongan hukum ini, sejumlah penelitian menempatkan data dalam rezim Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU RD) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU RD, data memenuhi unsur-unsur rahasia dagang sehingga kerahasiaan dan pengalihannya dapat diatur melalui perjanjian kontraktual. Sementara itu, UU 5/1999 melihat data sebagai aset ekonomi dengan menilai posisi dominan suatu perusahaan dari kepemilikan datanya. Meskipun definisi posisi dominan Pasal 1 angka 4 UU 5/1999 bersifat terbuka, parameter penilaiannya dalam Pasal 25 masih bertumpu pada ukuran konvensional. Padahal penguasaan data dapat menciptakan eksklusivitas akses, diskriminasi algoritmik, self-preferencing, dan data leveraging yang berpotensi menghambat persaingan dan membatasi pilihan konsumen sehingga penguasaan atas data oleh perusahaan perlu diatur dengan merujuk pada pengaturan posisi dominan pada UU 5/1999.

Kesenjangan regulasi data sebagai aset ekonomi di Indonesia tercermin dari kerangka hukum yang saat ini masih tersebar dalam berbagai rezim hukum, sehingga pengaturan data masih dilakukan secara interpretatif dengan menghubungkan konsep antarperaturan yang ada. Akibatnya, sejumlah aspek penting belum memperoleh pengaturan memadai, seperti klasifikasi jenis data, mekanisme persetujuan dan akses data, batasan komersialisasi data, pertanggungjawaban para pihak, serta traceability. Dalam konteks persaingan usaha, regulasi juga perlu mengakomodasi karakteristik ekonomi digital melalui pengakuan terhadap network effects, kontrol sistem digital, dan transparansi algoritma sebagai indikator posisi dominan menurut UU 5/1999. 

Secara keseluruhan, Indonesia perlu membangun landasan hukum yang mengatur klasifikasi data, mekanisme persetujuan, batasan komersialisasi, pertanggungjawaban para pihak, traceability, dan transparansi algoritma. Untuk mencegah praktik persaingan tidak sehat, Indonesia dapat mengadopsi data portability obligation dari Singapura serta mengadopsi kerangka hukum Uni Eropa yang secara komprehensif telah memisahkan data pribadi dan non-pribadi. Dengan demikian, reformasi regulasi mengenai monetisasi data menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa pemanfaatan data sebagai aset ekonomi berlangsung secara adil, akuntabel, dan selaras dengan perkembangan ekonomi digital.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi, UU Nomor 27 Tahun 2022. LN Tahun 2022 No. 196 TLN No. 6820.  

Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 22 TLN No. 3821. 

Undang-Undang tentang Rahasia Dagang, UU Nomor 30 Tahun 2000. LN Tahun 2000 No. 242 TLN No. 4044. 

Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Nomor 5 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 33 TLN No. 3817.

 

Buku

Direktorat Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata. Statistik E-Commerce 2024. Badan Pusat Statistik, 2025.

Artikel Jurnal

Andini, Kristina. “Implikasi Yuridis Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terhadap Model Bisnis Digital di Indonesia.” Journal of Innovative and Creativity. Vol. 6. No. 1 (2026). Hlm. 9400-9414.

Bagenda, Christina. Et al. “Legalitas Monetisasi Data Pengguna oleh Perusahaan Teknologi: Analisis Perlindungan Konsumen dan Hukum Perekonomian Nasional.” Jurnal Kolaboratif Sains. Vol. 8. No. 12 (2025). Hlm. 8708-8716.

Prastowo, Ari Andy, Azzareza Noer Khalifah, dan Allysa Faras Nabila Rizadian. “Dominasi Data sebagai Market Power: Implikasi dalam Kerangka Hukum Persaingan Usaha di Indonesia.” Academia Open. Vol. 11. No. 1 (2026). Hlm. 1-13.

Waruwu, Severius dan Amelia Anggriany Siswoyo. “Data Pribadi sebagai Aset Bisnis: Sinergi Hukum Rahasia Dagang dan Perlindungan Data.” Lex Lectio Law Journal. Vol. 3. No. 2 (2024). Hlm. 118-129.

 

Internet

Amirotu, Isnaini. “Pengertian Data, Fungsi, Jenis-Jenis, Manfaat dan Contohnya.” Telkomuniversity.ac.id, 14 Desember 2023. Tersedia pada https://telkomuniversity.ac.id/pengertian-data-fungsi-jenis-jenis-manfaat-dan-contohnya/ . Diakses pada tanggal 28 Juni 2026.

ICAEW Insights. “Corporate Data: a New Type of Intangible.”  ICAEW.com, 8 Mei 2024. Tersedia pada https://www.icaew.com/insights/viewpoints-on-the-news/2024/may-2024/corporate-data-a-new-type-of-intangible . Diakses pada tanggal 27 Juni 2026.

PK Wong Admin. “Upcoming Changes to the PDPA: Introducing Data Portability.” pkw.com.sg, 26 Oktober 2022. Tersedia pada https://pkw.com.sg/2022/10/26/upcoming-changes-to-the-pdpa-introducing-data-portability/ . Diakses pada tanggal 30 Juni 2026.

Wolfgang Kerber. “Rights on Data: The EU CommunicationBuilding a European Data Economyfrom an Economic Perspective.” Econstor.eu. Tersedia pada https://www.econstor.eu/bitstream/10419/174331/1/35-2017_kerber.pdf . Diakses pada tanggal 30 Juni 2026.

Share on linkedin
LinkedIn
Share on print
Print