Business Law Society

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

BLS Magazine 2026 | 20 Juli 2026

Model Pembiayaan Alternatif Bagi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal

Bagas Satrio Nugroho, Savia Syihan Alfaiza, dan Marcellius Lukas Marpaung

Ketimpangan pembangunan antarwilayah di Indonesia masih menjadi tantangan utama dalam desentralisasi fiskal. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, tingkat kemiskinan di Nusa Tenggara Timur masih berada di angka 18,5% (delapan belas koma lima persen), sementara Bali hanya mencatatkan 4,5% (empat koma lima persen). Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa manfaat pembangunan belum dirasakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah rendahnya kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan. Berdasarkan pemetaan kapasitas fiskal daerah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, masih terdapat provinsi yang masuk dalam kategori kapasitas fiskal sangat rendah, yaitu Papua dan Papua Selatan. Keterbatasan kapasitas fiskal ini menyebabkan pemerintah daerah memiliki ruang yang sempit untuk membiayai pembangunan secara mandiri, sehingga ketergantungan pada transfer dari pemerintah pusat masih sangat tinggi.

Rendahnya kapasitas fiskal daerah tidak terlepas dari pola pembangunan nasional yang selama beberapa dekade lebih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Data BPS menunjukkan bahwa kontribusi Pulau Jawa terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional masih mendominasi lebih dari separuh total perekonomian Indonesia, sedangkan wilayah timur Indonesia memberikan kontribusi yang jauh lebih kecil. Ketimpangan aktivitas ekonomi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Daerah dengan aktivitas ekonomi yang rendah cenderung memiliki basis pajak yang terbatas, sehingga kapasitas fiskalnya juga rendah. Akibatnya, pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, fasilitas kesehatan, dan pendidikan menjadi sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Ketergantungan tersebut menjadikan kebijakan efisiensi anggaran melalui pemangkasan DAK Fisik memiliki dampak yang lebih besar terhadap daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Bagi daerah yang memiliki PAD terbatas, DAK Fisik merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan infrastruktur dasar. Ketika alokasi DAK Fisik dikurangi, pemerintah daerah tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menggantikan sumber pembiayaan tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Akibatnya, berbagai proyek pembangunan terpaksa ditunda, cakupannya dikurangi, bahkan dibatalkan. Kondisi ini tidak hanya memperlambat pembangunan infrastruktur, tetapi juga berdampak terhadap kualitas pelayanan publik, menurunkan daya tarik investasi daerah, serta memperlebar kesenjangan pembangunan antara daerah maju dan daerah tertinggal. Dalam jangka panjang, keterbatasan infrastruktur akan menghambat pertumbuhan ekonomi lokal sehingga memperbesar risiko terjadinya lingkaran ketimpangan fiskal yang sulit diputus. 

Substansi Pokok Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2026

Sebagai respons terhadap keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber dari Dana Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (PMK 11/2026) yang secara resmi berlaku sejak 16 Maret 2026. Dalam PMK ini, pemerintah pusat memberi dua skema pinjaman yang dapat diambil pemerintah daerah, yaitu pinjaman kegiatan dan pinjaman tunai. Pinjaman kegiatan ini adalah pembiayaan berbasis proyek infrastruktur yang pencairan dananya mengikuti progres pelaksanaan. Lalu, pinjaman tunai adalah pembiayaan berbasis program yang pencairannya mensyaratkan terpenuhinya kondisi tertentu yang disepakati bersama. Pinjaman-pinjaman ini dapat dilakukan secara konvensional atau dengan prinsip syariah. Selain itu, PMK 11/2026 memberi ruang bagi pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal terbatas untuk mendapatkan suku bunga yang bersifat konsensional, maksudnya lebih rendah dari acuan imbal hasil Surat Berharga Negara. Bahkan, disertai juga kemungkinan adanya pemberian subsidi bunga dari pemerintah pusat.

Potensi PMK 11/2026 Terhadap Pemerataan Pembangunan

Kehadiran PMK 11/2026 memberi potensi dalam mendorong pemerataan pembangunan di Indonesia, khususnya bagi daerah-daerah yang selama ini tertinggal akibat keterbatasan kapasitas fiskal. Melalui skema suku bunga konsesional dan subsidi bunga, peraturan ini secara hukum membuka jalan bagi daerah dengan PAD rendah untuk mengakses pembiayaan infrastruktur yang sebelumnya belum mudah diakses. Dalam konteks yang lebih luas, PMK 11/2026 berpotensi meningkatkan sinkronisasi antara kebijakan fiskal pusat dan prioritas pembangunan daerah, sebab pinjaman yang diarahkan secara eksplisit pada infrastruktur dapat juga membantu perekonomian daerah maupun secara nasional. 

Hambatan Teknis Daerah Tertinggal

Namun demikian, urgensi kajian terhadap efektifitas kebijakan ini tidak bisa diabaikan. Ini dimulai dari persyaratan teknis yang ditetapkan PMK 11/2026 yaitu dari rasio kemampuan keuangan minimum 2,5 (dua koma lima) hingga kewajiban laporan keuangan tiga tahun beraudit BPK. Hal ini justru berisiko menjadi hambatan struktural bagi daerah tertinggal yang kondisi tata kelola keuangannya belum sepenuhnya memadai. Dengan kata lain, dalam PMK ini, daerah yang paling membutuhkan akses pembiayaan justrunya berpotensi paling sulit memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Oleh karena itu, kajian yang mendalam terhadap implementasi PMK 11/2026 menjadi penting, tidak hanya untuk mengevaluasi kesiapan daerah sebagai penerima pinjaman, tetapi juga untuk menilai apakah kerangka regulasi yang ada sudah cukup inklusif dalam menjangkau daerah yang paling membutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur.

PMK 11/2026 membawa potensi strategis yang cukup besar untuk mendorong pemerataan pembangunan, terutama karena mengharuskan setiap pinjaman daerah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sehingga penyaluran dana terarah pada prioritas infrastruktur yang produktif. Namun, potensi tersebut hanya dapat terealisasi apabila pemda tertinggal mampu memenuhi persyaratan teknis yang telah disinggung sebelumnya sebuah tantangan tersendiri bagi wilayah dengan pengelolaan keuangan yang belum matang. Risiko ini kian nyata mengingat PMK 11/2026 turut mengatur sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) apabila kewajiban pembayaran tidak terpenuhi, sehingga pinjaman yang semula dimaksudkan sebagai solusi dapat menambah beban fiskal bagi pihak yang paling rentan. Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesediaan pemerintah pusat untuk mengiringinya dengan pendampingan teknis, penguatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah, serta evaluasi berkala, agar instrumen ini tidak hanya dapat diakses oleh pihak yang telah mapan secara fiskal, tetapi juga menjangkau daerah tertinggal yang menjadi tujuan awal kebijakan ini.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, PMK Nomor 97 Tahun 2025.

Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber dari Dana Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank, PMK Nomor 11 Tahun 2026.

Artikel Jurnal

Alimin, Rusman. “Kapasitas Fiskal Daerah Berpendapatan Rendah: Permasalahan, Faktor Penyebab, dan Strategi Peningkatan.” Jurnal Pusat Pengkajian Pembangunan Daerah. Vol. 2. No. 4 (2026). Hlm. 77–83.

Internet

Badan Pusat Statistik. “Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Menurut Provinsi, 2023.” bps.go.id, 15 Februari 2024. Tersedia pada https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/UkVkWGJVZFNWakl6VWxKVFQwWjVWeTlSZDNabVFUMDkjMw==/jumlah-dan-persentase-penduduk-miskin-menurut-provinsi–2023.html?year=2023. Diakses pada tanggal 30 Juni 2026.

Hedar, Ahmad. “Sinyal Resentralisasi Fiskal: Desentralisasi yang Kian Menyempit.” perkumpulanidea.org, 13 November 2025. Tersedia pada https://perkumpulanidea.org/2025/11/13/sinyal-resentralisasi-fiskal-desentralisasi-yang-kian-menyempit/. Diakses pada tanggal 30 Juni 2026.

KADIN Indonesia. “Profil Ekonomi Provinsi.” kadin.id, 30 Juni 2026. Tersedia pada https://kadin.id/data-dan-statistik/profil-ekonomi-indonesia/. Diakses pada tanggal 30 Juni 2026.

KPPOD. “Transfer ke Daerah Dipangkas, Ekonom Sebut Tekanan Fiskal Daerah Mulai Masuk Kategori Serius.” kppod.org, 19 Mei 2026. Tersedia pada https://www.kppod.org/berita/view?id=1613. Diakses pada tanggal 30 Juni 2026.

Rahmatika, Nurisma. “Pemerintah Buka Skema Pinjaman Daerah untuk Dukung Kebijakan Fiskal Nasional Lewat PMK 11/2026.” Pajakku, 18 Maret 2026. Tersedia pada https://pajakku.com/artikel/pemerintah-buka-skema-pinjaman-daerah-untuk-dukung-kebijakan-fiskal-nasional-lewat-pmk-112026. Diakses pada tanggal 30 Juni 2026. 

Share on linkedin
LinkedIn
Share on print
Print