Era Universal Banking dalam Kerangka Pasar Modal Indonesia Pasca-Perubahan UU PPSK: Efisiensi Transaksi, Risiko Sistemik, dan Kebutuhan Ring-Fencing
Pada 4 Juni 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Perubahan PPSK) menjadi undang-undang yang mencakup setidaknya 15 (lima belas) cakupan substansi penting. Salah satu cakupan substansi dalam UU Perubahan PPSK adalah perluasan cakupan kegiatan usaha bank umum yang sekarang dapat mencakup investment banking dan tidak lagi terbatas pada kegiatan usaha commercial banking sebagaimana diatur secara sektoral dalam Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 (UU Perbankan). Sehingga dapat digaris bawahi bahwa perluasan ini membuka kesempatan bagi industri perbankan untuk menghapus segregasi antara commercial banking dan investment banking.
Oleh karena adanya diskursus di atas, kajian ini disusun untuk menganalisis 3 (tiga) variabel krusial dalam integrasi fungsional bank umum dan perusahaan efek yakni urgensi efisiensi transaksi, eskalasi risiko sistemik, dan fungsi mitigasi hukum melalui ring-fencing yang memisahkan aset serta operasional entitas secara ketat. Penataan ulang regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diperlukan untuk menjaga integritas prudential banking serta mendorong pertumbuhan efisiensi pasar dan stabilitas sistem perbankan.
Latar Belakang Universal Banking
Dalam integrasi kegiatan usaha perbankan, konsep universal banking menjadi relevan karena memperbolehkan suatu bank sebagai satu badan hukum untuk menjalankan kegiatan sebagai lembaga penyimpan dan juga sebagai perusahaan efek. Universal banking telah terbukti efisien di beberapa negara maju seperti Inggris tetapi juga pernah menghasilkan bencana sistemik ketika dijalankan tanpa adanya pengawasan yang ketat sebagaimana terjadi di Amerika Serikat (AS) pada tahun 2008, yang pada artikel ini akan diuraikan lebih lanjut pada subbagian studi komparatif. Konsep universal banking telah diadopsi di Indonesia melalui UU Perubahan PPSK yang memungkinkan satu entitas induk Bank Umum yang dapat menjalankan semua fungsi finansial dalam satu badan hukum dengan ditambahkannya Pasal 7 ayat (1) huruf e.
Efisiensi Transaksi Universal Banking
Selama ini, kerangka regulasi Indonesia hanya mengizinkan praktik segregasi kelembagaan keuangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf c UU Perbankan, kegiatan usaha perbankan berupa commercial banking wajib dipisahkan dengan kegiatan penerimaan simpanan dan pemberian kredit dari kegiatan investment banking (perantaraan dan penjaminan efek). Kedua kegiatan tersebut tentu memerlukan alur manajemen risiko yang berbeda dan kerap bertabrakan. Entitas bank yang menjalankan kegiatan perusahaan efek akan terdorong mengambil risiko pasar yang lebih tinggi demi margin keuntungan yang lebih besar sedangkan unit simpanan menuntut manajemen risiko yang lebih konservatif. Oleh karena itu, konsep universal banking jelas menghadirkan keuntungan. Argumen utama yang mendasari pelonggaran universal banking dalam UU Perubahan PPSK bertumpu pada logika economies of scope. Hal ini adalah penghematan biaya yang timbul ketika satu entitas dapat memproduksi dan mendistribusikan beberapa jasa keuangan sekaligus melalui infrastruktur, basis data nasabah, dan jaringan distribusi yang sama. Kemudian, ketika diaktualisasikan menjadi kegiatan penjaminan emisi efek (underwriting) akan memangkas biaya due diligence yang berulang, mengurangi asimetri informasi, sekaligus mempercepat proses penerbitan efek dari sisi waktu maupun biaya transaksi.
Risiko Sistemik dari Universal Banking
Di sisi lain, universal banking juga membawa risiko sistemik, yaitu risiko contagion effect antara neraca simpanan dan kegiatan pasar modal. Joseph Stiglitz berargumen bahwa penghapusan pemisahan antara commercial banking dan investment banking mengubah budaya manajemen risiko perbankan komersial yang semula konservatif menjadi lebih toleran terhadap risiko pasar. Akibatnya, ketika terjadi krisis seperti subprime mortgage 2008, guncangan pada kegiatan pasar modal dan sekuritisasi dengan cepat merambat ke institusi yang menghimpun dana simpanan publik. Kedua, risiko distorsi persaingan terhadap perusahaan sekuritas independen. Bank umum menikmati keunggulan biaya dana yang bersumber dari status simpanan yang dijamin lembaga penjamin simpanan (LPS) serta persepsi pasar atas dukungan implisit pemerintah terhadap institusi perbankan yang dianggap too big to fail. Ketimpangan struktur biaya modal ini berpotensi menciptakan medan persaingan yang tidak setara antara bank umum yang merangkap fungsi Perantara Pedagang Efek (PPE), Penjamin Emisi Efek (PEE), dan Manajer Investasi (MI) dengan perusahaan sekuritas independen.
Studi Komparatif dengan Amerika Serikat
Amerika Serikat menjadi acuan utama karena menempuh dua kebijakan bertolak belakang dalam kurang dari satu abad. Glass-Steagall Act 1933, respons atas keruntuhan pasar saham 1929, mewajibkan pemisahan simpanan nasabah dari kegiatan surat berharga. Aturan ini dicabut 66 (enam puluh enam) tahun kemudian melalui Gramm-Leach-Bliley Act (12 November 1999), membuka jalan bagi penggabungan fungsi komersial, investasi, dan asuransi dalam satu bank. Krisis subprime mortgage kurang dari satu dekade kemudian kerap dikaitkan dengan pencabutan tersebut, meski hubungan sebab-akibatnya masih diperdebatkan. Kasus ini menunjukkan bahwa penghapusan batas institusional tanpa pengawasan pengganti berpotensi merambatkan risiko antar unit usaha dalam satu grup (contagion effect). Dengan kata lain, yang bermasalah bukan universal banking, melainkan kekosongan pengawasan penggantinya. UU Perubahan PPSK mengadopsi model universal banking tanpa mekanisme ring-fencing eksplisit, sehingga berisiko mengulang kekosongan yang sama bila OJK tidak segera bertindak.
Selain itu, Inggris merespons berbeda. Alih-alih melarang fungsi ganda bank, Independent Commission on Banking pimpinan Sir John Vickers merancang mekanisme ring-fencing, dikukuhkan dalam Financial Services (Banking Reform) Act 2013. Bank dengan simpanan ritel besar diwajibkan menempatkannya di entitas ring-fenced body dengan dewan direksi dan permodalan sendiri, terpagar dari kegiatan berisiko tinggi dalam grup yang sama. Satu badan hukum bank tetap menjalankan commercial dan investment banking sekaligus tanpa neraca simpanan ritel menanggung risiko dari usaha berisiko tinggi. Model ini relevan bagi Indonesia. Pertama, Ring-fencing tidak menghapus economies of scope, argumen efisiensi UU Perubahan PPSK, karena satu badan hukum bank tetap menjalankan fungsi ganda, sejalan dengan literatur yang menunjukkan aktivitas off-balance sheet berkontribusi pada scope economies. Pendekatan Inggris mempertahankan efisiensi transaksi tanpa mengulang kerentanan sistemik seperti AS.
Kesimpulan
Pelonggaran universal banking melalui UU Perubahan PPSK menghapus segregasi commercial dan investment banking demi efisiensi transaksi lewat economies of scope, namun turut membawa risiko sistemik berupa contagion effect dan distorsi persaingan terhadap perusahaan sekuritas independen. Perbandingan AS dan Inggris menunjukkan bahwa akar masalah bukan universal banking itu sendiri, melainkan ketiadaan pengawasan pengganti, sebagaimana terbukti pada kasus pencabutan Glass-Steagall Act. Sebaliknya, ring-fencing Inggris membuktikan efisiensi dan stabilitas dapat berjalan beriringan tanpa menghapus fungsi ganda bank. Oleh karena itu, kami menyarankan agar OJK segera merumuskan mekanisme ring-fencing eksplisit yang memisahkan aset dan permodalan unit simpanan ritel dari unit berisiko tinggi, disertai prinsip kehati-hatian agar UU Perubahan PPSK tidak mengulang kekosongan yang memicu krisis 2008 di AS.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang tentang Perbankan. UU Nomor 7 Tahun 1992, LN Tahun 1992 No. 31, TLN No. 3472. Sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, LN Tahun 1998 No. 182, TLN No. 3790.
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. UU Nomor 10 Tahun 1998. LN Tahun 1998 No. 182, TLN No. 3790. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. LN Tahun 2023 No. 4, TLN No. 6845.
Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan. UU Nomor 4 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 4, TLN No. 6845. Sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, LN Tahun 2026 No. 62, TLN No. 7180.
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan. UU Nomor 4 Tahun 2026. LN Tahun 2026 No. 62, TLN No. 7180.
Artikel Jurnal
Noss, Joseph dan Rhiannon Sowerbutts. “The Implicit Subsidy of Banks.” Financial Stability Paper. No. 15 (2012). Hlm. 4.
Qi, Jianping. “Economies of Scope, Financial Intermediation, and Innovation.” Journal of Economic Literature. Hlm. 16-29.
Stiglitz, Joseph E. “Lessons from the Global Financial Crisis of 2008.” Seoul Journal of Economics. Vol. 23. No. 3 (2012). Hlm. 324.
Zhang, Jinggang dan Emir Malikov. “Off-balance sheet activities and scope economies in U.S. banking.” Journal of Banking & Finance. Vol. 141. No. 3 (2022). Hlm. 1.
Internet
Anggela, Ni Luh. “Pengamat Soroti Pro dan Kontra Wacana Pembentukan Financial Center.” Bisnis.com, 7 Juni 2026. Tersedia pada https://finansial.bisnis.com/read/20260607/90/1979036/pengamat-soroti-pro-dan-kontra-wacana-pembentukan-financial-center. Diakses pada tanggal 1 Juli 2026.
Cato Institute. “The Repeal of the Glass-Steagall Act: Myth and Reality.” Cato.org. Tersedia pada https://www.cato.org/policy-analysis/repeal-glass-steagall-act-myth-reality. Diakses pada tanggal 1 Juli 2026.
Congressional Research Service. “The Glass-Steagall Act: A Legal and Policy Analysis.” Congress.gov. Tersedia pada https://www.congress.gov/crs-product/R44349. Diakses pada tanggal 1 Juli 2026.
Hayes, Adam. “Ring Fencing Explained: Protect Utilities and Consumers from Financial Risk.” Investopedia, 19 Mei 2026. Tersedia pada https://www.investopedia.com/terms/r/ringfencing.asp. Diakses pada tanggal 1 Juli 2026.
HM Government. “Ring-fencing information.” GOV.UK. Tersedia pada https://www.gov.uk/government/publications/ring-fencing-information/ring-fencing-information. Diakses pada tanggal 1 Juli 2026.
IQPlus. “OJK: Revisi UU PPSK Buka Akses Bank Umum Aktivitas di Pasar Modal.” BCA Sekuritas, 4 Desember 2025. Tersedia pada https://bcasekuritas.co.id/en/latest-news/news/ojk-revisi-uu-p2sk-buka-akses-bank-umum-aktivitas-di-pasar-modal. Diakses pada tanggal 1 Juli 2026.
Khaerunnisa, Rizka. “OJK harap DPR setujui rencana perluasan aktivitas bank di pasar modal.” Antaranews, 6 Februari 2026. Tersedia pada https://www.antaranews.com/berita/5400102/ojk-harap-dpr-setujui-rencana-perluasan-aktivitas-bank-di-pasar-modal. Diakses pada tanggal 1 Juli 2026.
Octaviano, Adrianus dan Khomarul Hidayat. “Kasus mis-selling produk asuransi masih ada, pengawasan ketat diperlukan.” Kontan.co.id, 10 Oktober 2022. Tersedia pada https://keuangan.kontan.co.id/news/kasus-mis-selling-produk-asuransi-masih-ada-pengawasan-ketat-diperlukan. Diakses pada tanggal 1 Juli 2026.
Wahyuni, Esha Tri. “OJK Dorong Revisi UU PPSK, Bank Umum Bisa Masuk Lebih Dalam ke Pasar Modal.” Akurat.co, 4 Desember 2025. Tersedia pada https://cf-dev.akurat.co/keuangan/119531/ojk-dorong-revisi-uu-PPSK-bank-umum-bisa-masuk-lebih-dalam-ke-pasar-modal. Diakses pada tanggal 1 Juli 2026.