Business Law Society

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

BLS Magazine 2026 | 20 Juli 2026

Penguatan Prinsip Fiduciary Duty pada Manajer Investasi Demi Kepentingan Investor: Meninjau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2026

Sonia Mevira, Dinda Putri Ashilah

Pada tanggal 10 April 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dan mengesahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi (POJK 5/2026). Penjelasan definisi Manajer Investasi (MI) menurut Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan pihak yang mengelola portofolio efek, investasi kolektif, dan/atau investasi lainnya untuk kepentingan nasabah secara berkelompok atau individual. Berdasarkan Pasal 4 POJK 5/2026, MI dikelompokkan menjadi dua kategori, yakni MI Kegiatan Usaha 1 (MIKU 1) dan MI Kegiatan Usaha 2 (MIKU 2). Perbedaan antara dua kategori tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

Permasalahan datang dari struktur lembaga kategori MIKU 1 dalam POJK 5/2026, yang dalam hal ini berkaitan dengan ketidakadaan kewajiban pengangkatan Direktur Kepatuhan secara khusus dalam struktur direksi kategori MIKU 1. Pada dasarnya, hubungan MI dan investor merupakan hubungan atas dasar dari kepercayaan (fiduciary relationship), hubungan tersebut menempatkan investor untuk melakukan penyerahan atas asetnya kepada MI yang memiliki keahlian untuk mengelolanya demi kepentingan investor. Hubungan ini kemudian menciptakan fiduciary duties yang bersifat mengikat bagi MI, khususnya bagi direksi yang bertanggung jawab atas kepengurusan perusahaan. Berkaitan dengan hal ini, fiduciary duty direksi mengandung dua aspek yakni, duty of care yang memberikan kewajiban kepada direksi untuk bertindak dengan penuh kehati-hatian, dan duty of loyalty yang mewajibkan direksi untuk selalu berpihak kepada kepentingan pihak perusahaan. Dalam memenuhi kedua hal ini diperlukan peran Direksi Kepatuhan yang memiliki tugas untuk mencegah adanya pelanggaran, melindungi reputasi perusahaan, dan mendukung tata kelola yang baik atau biasa disebut good corporate governance.

POJK 5/2026 memiliki regulasi yang tidak seimbang antara dua kategori MI dalam hal struktur direksi. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) POJK 5/2026, MIKU 1 diharuskan memiliki minimal dua anggota direksi, yakni direksi yang membawahkan fungsi investasi dan direksi yang membawahkan selain fungsi investasi, tanpa adanya kewajiban untuk mengangkat Direktur Kepatuhan secara khusus. Berbeda dengan Pasal 23 ayat (2) POJK 5/2026 yang mengharuskan MIKU 2 untuk memiliki paling sedikit tiga anggota Direksi. Selain itu, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) POJK 5/2026, Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib memenuhi ketentuan independensi yang dibuktikan dengan tidak merangkap jabatan sebagai Direksi yang membawahi fungsi lainnya, serta tidak memiliki afiliasi dengan MI, anggota direksi, komisaris, maupun pemegang saham pengendali. Lain daripada itu, menurut Pasal 24 ayat (2) POJK 5/2026, direksi yang membawahi fungsi kepatuhan wajib memiliki izin dari wakil MI sekaligus sertifikasi di bidang kepatuhan. Persyaratan-persyaratan yang ada untuk direksi yang membawahi kepatuhan pada MIKU 2 tidak sepadan dengan ketentuan untuk “direksi yang membawahi kepentingan selain investasi” pada MIKU 1. Kesenjangan semakin terlihat jika kita melihat ketentuan yang terdapat pada Pasal 29 POJK 5/2026 yang mengatur bahwa fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal digabungkan ke dalam satu unit fungsi tunggal dalam MIKU 1, sementara Pasal 30 ayat (2) POJK 5/2026 dengan tegas mewajibkan MIKU 2 untuk memisahkan pelaksanaan fungsi audit internal dari fungsi manajemen risiko dan kepatuhan.

Dari perbandingan antara pengaturan-pengaturan tersebut, terdapat tiga isu yang dapat dianalisis secara lebih lanjut. Pertama, terkait persoalan kapasitas yang dalam hal ini pada MI berkategori MIKU 1. Direksi yang membawahi selain fungsi investasi tanpa adanya persyaratan sertifikasi dan spesialisasi kepatuhan, tidak dapat menunjukkan kapasitasnya dalam mengemban jabatan kepatuhan. Hal ini mengakibatkan munculnya risiko bagi direksi selain fungsi investasi pada MIKU 1 untuk tidak memenuhi prinsip duty of care dalam fiduciary duty.

Persoalan kedua merupakan persoalan independensi, yang dalam hal ini tanpa adanya persyaratan nonafiliasi antara fungsi kepatuhan pada MI berkategori MIKU 1 dan fungsi lainnya atau pemegang saham pengendali, fungsi kepatuhan rentan mengalami ketersinggungan kepentingan. Tanpa adanya persyaratan nonafiliasi antara direksi fungsi kepatuhan pada MIKU 1 dengan pemegang saham pengendali maupun direksi yang membawahi fungsi investasi, fungsi kepatuhan berpotensi berada dalam posisi konflik kepentingan terhadap pihak yang seharusnya menjadi objek pengawasannya. Dalam doktrin fiduciary, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip yang melarang seorang fiduciary menempatkan dirinya pada posisi yang memungkinkan kepentingan pribadinya berbenturan dengan kepentingan pihak yang diwakilinya (the no conflict rule). Berdampingan dengan prinsip tersebut, Pasal 24 ayat (1) POJK 5/2026 memberikan syarat kepada Direksi Kepatuhan pada MIKU 2, untuk tidak merangkap fungsi investasi dan tidak memiliki afiliasi dengan pemegang saham pengendali. Sebaliknya, dalam kategori MIKU 1 tidak terdapat ketentuan yang membatasi seperti dalam kategori MIKU 2 sehingga direksi fungsi kepatuhan masih dimungkinkan memiliki kepentingan atau hubungan kelembagaan yang searah dengan pihak yang seharusnya menjadi obyek pengawasan. Akibatnya, fungsi kepatuhan dapat kehilangan objektivitasnya.

Ketiga, merupakan persoalan terkait proporsionalitas. POJK 5/2026 menempatkan perbedaan pengaturan antara MIKU 1 dan MIKU 2 berdasarkan kapasitas finansial maupun operasional dari masing-masing kategori. Namun, pembedaan berdasarkan pada skala seharusnya hanya berlaku terhadap aspek administratif dan operasional perusahaan, dan bukan pada mekanisme perlindungan hukum investor. Oleh karena itu, standar minimum mekanisme pemenuhan fiduciary duty akan lebih ideal jika diberlakukan secara universal bagi seluruh kategori MI. Investor pada MIKU 1 tetap menghadapi risiko kerugian jika MI gagal menjalankan fiduciary duty-nya, sehingga tidak terdapat pembelaan substantif yang dapat menurunkan standar yang menjamin terlaksananya fiduciary duty hanya karena MI berada dalam kategori usaha yang lebih kecil.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang tentang Pasar Modal, UU Nomor 8 Tahun 1995, LN Tahun 1995 No. 64 TLN No. 3608, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, LN Tahun 2023 No. 4, TLN No. 6845.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi, BN Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 10.

Artikel Jurnal

Ais, Chatamarrasjid. “Fiduciary Duty sebagai Standar Para Direksi dalam Melaksanakan Tugasnya.” Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 31. No. 1 (2001). Hlm. 64–79.

Pratama, Cecep Galih dan Elan Jaelani. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Investasi Reksa Dana.” Binamulia Hukum. Vol. 12. No. 2 (2023). Hlm. 374-375.

Internet

BP Lawyers. “Mengenal Fiduciary Duty Dewan Direksi dan Komisaris pada Perusahaan Terbuka.” BP Lawyers. 6 September 2022. Tersedia pada https://bplawyers.co.id/2022/09/06/mengenal-fiduciary-duty-dewan-direksi-dan-komisaris-pada-perusahaan-terbuka/. Diakses pada tanggal 28 Juni 2026.

CRMS Indonesia. “Keberadaan Direktur Kepatuhan serta Peran dan Kontribusi Mereka dalam Penerapan Enterprise Risk Management (ERM) di Perusahaan.” CRMS Indonesia. Tersedia pada https://crmsindonesia.org/publications/keberadaan-direktur-kepatuhan-serta-peran-dan-kontribusi-mereka-dalam-penerapan-enterprise-risk-management-erm-di-perusahaan/. Diakses pada tanggal 28 Juni 2026.

KSP Law. “Asas Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris.” ksplaw.co.id. 19 Desember 2023. Tersedia pada https://www.ksplaw.co.id/Publication/KSP-Legal-Alert/asas-fiduciary-duty-direksi-dan-dewan-komisaris.html. Diakses pada tanggal 28 Juni 2026.

Otoritas Jasa Keuangan. “POJK 5 Tahun 2026 Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.” Otoritas Jasa Keuangan. Tersedia pada https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-5-Tahun-2026-Penyelenggaraan-Kegiatan-Usaha-Manajer-Investasi.aspx. Diakses pada tanggal 1 Juli 2026.

Share on linkedin
LinkedIn
Share on print
Print