Tantangan Penegakan Hak Kekayaan Intelektual terhadap Konten Sintetis Berbasis Artificial Intelligence dalam Ekonomi Kreatif Digital
Salah satu bentuk teknologi yang berpengaruh besar dalam kehidupan modern adalah hadirnya Artificial Intelligence (AI), yaitu teknologi yang memungkinkan komputer dan mesin untuk mengimitasi kemampuan manusia sehari-hari, seperti belajar, memahami informasi, memecahkan masalah, mengambil keputusan, berkreasi, dan bertindak secara otonom. Dalam perkembangannya, AI tidak berdiri sebagai satu teknologi tunggal, melainkan berkembang melalui machine learning, deep learning, generative AI, hingga agentic AI. Salah satu bentuk AI yang paling relevan dengan penciptaan konten digital adalah generative AI, yaitu AI yang mampu menghasilkan konten berupa teks, gambar, video, audio, musik, kode perangkat lunak, desain, karya seni, hingga data sintetis berdasarkan prompt atau instruksi pengguna. Generative AI bekerja melalui proses pelatihan terhadap data dalam jumlah besar, termasuk data mentah yang dapat bersumber dari internet, untuk mempelajari pola, struktur, dan hubungan dari data tersebut sebelum menghasilkan konten baru.
Dalam konteks ekonomi kreatif digital, kemampuan AI untuk menghasilkan konten sintetis memiliki kedudukan yang penting karena ekonomi kreatif bertumpu pada kreativitas, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kekayaan intelektual sebagai sumber nilai tambah. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia, warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Ekonomi Kreatif juga menegaskan pentingnya produk ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, termasuk dalam aspek pembiayaan, pemasaran, infrastruktur, insentif, dan penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, penggunaan AI dalam industri kreatif digital dapat memberikan manfaat berupa efisiensi produksi, percepatan distribusi, pengurangan biaya, serta peningkatan kreativitas. Namun, manfaat tersebut juga menimbulkan risiko hukum karena generative AI bekerja melalui proses pelatihan terhadap data dalam jumlah besar, termasuk data yang dapat bersumber dari internet sehingga terdapat kemungkinan data pelatihan tersebut memuat karya yang dilindungi hak cipta. Kondisi ini dapat menimbulkan persoalan hukum apabila konten yang dihasilkan AI memiliki kemiripan dengan karya yang telah ada sebelumnya, mereplikasi atau memanfaatkan unsur karya yang dilindungi hak cipta tanpa otorisasi, atau menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Urgensi permasalahan muncul karena perkembangan AI dalam ekonomi kreatif digital belum sepenuhnya diikuti dengan kejelasan regulasi mengenai status hukum konten sintetis, kepemilikan hak, penggunaan data, serta bentuk pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran HKI. Dalam hukum Indonesia, dasar utama yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC), yang mengatur hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta, hak moral, hak ekonomi, jenis ciptaan yang dilindungi, serta mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta. Akan tetapi, pengaturan dalam UU HC belum secara khusus mengakomodasi persoalan karya yang dihasilkan atau dibantu oleh AI. Di sisi lain, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial telah memberikan pedoman etika bagi pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik, termasuk prinsip transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, serta kepatuhan terhadap prinsip pelindungan HKI. Namun, pengaturan tersebut masih bersifat pedoman etik, sehingga belum menjawab secara khusus persoalan status hukum karya AI, lisensi data pelatihan, pembuktian pelanggaran, dan pertanggungjawaban atas output AI. Persoalan tersebut selaras dengan temuan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bahwa generative AI menimbulkan tantangan kompleks dalam lanskap Kekayaan Intelektual, terutama terkait data scraping, penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan, dan output AI yang dapat meniru gaya, suara, atau kemiripan pihak lain tanpa otorisasi. Dengan demikian, tantangan utama dalam penegakan HKI terhadap konten sintetis berbasis AI terletak pada ketidakjelasan batas antara karya orisinal manusia, karya berbantuan AI, dan karya yang berpotensi melanggar hak cipta dalam ekosistem ekonomi kreatif digital.
Melalui Pasal 1 angka 2 UU HC, pencipta didefinisikan sebagai seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa konsep pencipta dalam UU HC merujuk pada orang sebagai subjek hukum, sehingga tidak tepat apabila diterapkan pada AI sebab AI merupakan teknologi yang digunakan dalam proses penciptaan, bukan subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Ketiadaan pengaturan khusus mengenai AI menimbulkan ketidakpastian mengenai kedudukan konten sintetis dalam sistem hak cipta Indonesia, terutama apabila konten tersebut melanggar hak pihak lain.
Ketidakpastian status hukum terhadap pembuatan konten sintetis berdampak langsung pada penegakan HKI apabila terjadi dugaan pelanggaran hak cipta. Ketika konten sintetis memiliki kemiripan dengan karya yang telah dilindungi, penentuan pihak yang bertanggung jawab menjadi kompleks. Banyaknya pihak yang terlibat dalam pembuatan konten sintetis, seperti pengembang AI, penyedia layanan AI, dan pengguna yang memberikan prompt menyulitkan penentuan pihak yang memiliki kendali terbesar terhadap konten yang dihasilkan AI sehingga dasar pembebanan tanggung jawab hukum menjadi tidak jelas.
Sebagai akibat dari belum adanya pengaturan yang jelas mengenai status hukum dan pertanggungjawaban atas konten sintetis, pencipta dapat terhambat dalam menggunakan hak ekonominya, seperti memperoleh royalti, memberikan lisensi, dan menuntut ganti rugi, serta mengurangi efektivitas perlindungan terhadap hak moral, termasuk hak untuk dicantumkan namanya sebagai pencipta dan mempertahankan keutuhan ciptaannya. Pada akhirnya, penyelesaian sengketa hak cipta tidak terlaksana secara efektif karena belum terdapat dasar hukum yang secara tegas mengatur penanganan pelanggaran yang melibatkan konten sintetis berbasis AI.
Persoalan ini semakin kompleks karena penggunaan AI dalam menghasilkan konten semakin dinormalisasi, sementara proses pelatihan mesin melalui data scraping sering tidak diperhatikan. Kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas kewajaran penggunaan data demi pengembangan teknologi, sekaligus menimbulkan risiko ledakan karya tanpa kepemilikan yang dapat mengancam nilai ekonomi ciptaan manusia. Dalam sengketa hak cipta, kompleksitas status subjek hukum dan kepemilikan berdampak pada sulitnya atribusi tanggung jawab hukum. Ketentuan yang ada belum mengatur proporsi tanggung jawab antara pengembang AI, penyedia layanan, dan pengguna, sehingga berpotensi menciptakan ruang impunitas yang merugikan pelaku industri kreatif.
Disrupsi teknologi AI dalam ekonomi kreatif digital telah menguji batasan fundamental rezim HKI. Kompleksitas terkait kedudukan pencipta, legitimasi ekstraksi data, serta atribusi tanggung jawab menimbulkan urgensi akan perumusan reformasi regulasi yang adaptif. Kehadiran regulasi tersebut sangat krusial untuk menegaskan status hukum konten sintetis secara pasti, menjamin transparansi data pelatihan serta merumuskan skema kompensasi yang adil bagi kreator orisinal. Dengan demikian, regulasi yang adaptif diperlukan agar teknologi AI tetap mendukung kreativitas manusia tanpa mengabaikan perlindungan hukum bagi pencipta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang tentang Hak Cipta, UU Nomor 28 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 266 TLN No. 5599.
Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif, UU Nomor 24 Tahun 2019, LN Tahun 2019 No. 212 TLN No. 6414.
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Ekonomi Kreatif, PP Nomor 24 Tahun 2022, LN Tahun 2022 No. 151 TLN No. 6802.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Etika Kecerdasan Artifisial, SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023. Tersedia pada https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/883/t/surat%2Bedaran%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B9%2Btahun%2B2023. Diakses pada tanggal 1 Juli 2026.
Buku
Tedrich, Lee. Et al. Intellectual Property Issues in Artificial Intelligence Trained on Scraped Data, OECD Artificial Intelligence Papers No. 33. Paris: OECD Publishing, 2025.
Artikel Jurnal
Buick, Adam. “Copyright and AI Training Data Transparency to the Rescue?.” Journal of Intellectual Property Law & Practice. Vol. 20, No. 3 (2025). Hlm. 182–192.
Domingos, Gloria, dan Daria Koucherets. “AI-Generated Content and Copyright Infringement: Analyzing Corporate Liability in the Era of Artificial Intelligence.” Seattle University Law Review Online 34. Vol. 48, No. 113 (2025), Hlm. 113–121.
Praja, Chrisna Bagus Edhita Praja. Et al. “Authorship and Ownership of AI-Generated Works in Indonesia: A Doctrinal and Comparative Review.” Jurnal Media Hukum 32. No. 1 (2025). Hlm. 15–170.
Rezon, Arnold. Et. al. “Studi Komparasi Hak Cipta Atas Proses Data Scrapping AI di Indonesia, Uni Eropa, dan Amerika.” Anthology: Inside Intellectual Property Rights. Vol. 3, No. 1 (2025). Hlm. 243–265.
Theodora, Shelina. “Hak Cipta atas Lagu yang Dihasilkan Artificial Intelligence: Kepemilikan dan Pertanggungjawaban atas Pelanggaran dalam Regulasi Hak Cipta Indonesia.” Asian Legal Reform Journal 6. No. 1 (2025). Hlm. 64–76.
Internet
Aletheia, Caecilia. “Kecerdasan Buatan, Ekonomi Kreatif dan Kaitannya Dengan Hukum Indonesia.” Rechtsvinding.bphn.go.id, 13 November 2025. Tersedia pada https://rechtsvinding.bphn.go.id/articles/1052. Diakses pada tanggal 1 Juli 2026.
Stryker, Cole dan Eda Kavlakoglu. “What Is Artificial Intelligence (AI)?” IBM Think. Tersedia pada https://www.ibm.com/think/topics/artificial-intelligence. Diakses pada tanggal 1 Juli 2026.
Stryker, Cole dan Mark Scapicchio. “What Is Generative AI?” IBM Think. Tersedia pada https://www.ibm.com/think/topics/generative-ai. Diakses pada tanggal 1 Juli 2026.